Komisi I DPRD Kota Bengkulu Sidak Lokasi Limbah B3 Terbengkalai di Padang Serai

Rombongan Komisi I saat sidak ke lokasi pembuangan limbah B3-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sebuah temuan mengkhawatirkan terungkap setelah Komisi I DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada Rabu (4/6/2025).
Lokasi limbah tersebut berada sangat dekat dengan permukiman warga, menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan manusia, kelangsungan hidup makhluk lain, serta potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan menyusul hearing dengan masyarakat sekitar yang merasa terancam dengan keberadaan limbah berbahaya tersebut.
"Nah setelah kami lihat memang secara aturan, informasi dari Dinas LH dia sudah tertib administrasi. Tapi dari segi pandangan kita di lapangan ini sudah tidak tertib. Sehingga kami ke depan habis ini kami akan panggil semua pihak yaitu pihak PT Elang, Dinas LH serta masyarakat sekitar," jelasnya, menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan administratif dan kondisi lapangan.
BACA JUGA:Jelang Tahun Ajaran Baru, Kemensetneg Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Rombongan Komisi I selanjutnya juga mengunjungi PT pengangkut limbah medis lain, yang menampilkan gambaran gudang penampungan limbah medis yang jauh lebih baik dan terkelola.
Dari perbandingan tersebut, Bambang mengambil kesimpulan jika PT Elang memang sudah melakukan kesalahan dari segi SOP pembuangan limbah medis dan mendorong pihak berwenang untuk mengusut tuntas hal ini.
Sementara itu, Ahli Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Efrizal, mengatakan bahwa sebagai langkah awal dari adanya laporan ini, pihaknya telah memberikan garis batas di sekeliling lokasi agar tidak dimasuki oleh warga.
"Pihak PT sudah kita datangi, ada staf kita datangi, tapi kayaknya tidak pernah muncul dia di situ. Kami juga akan cari pihak PT ini untuk dimintai pertanggungjawaban," jelas Efrizal.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: