Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri saat Idul Adha? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri saat Idul Adha-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Asma’ bahkan diperintahkan untuk memberikan harta kepada ibunya sebagai bentuk silaturahmi dan kebaikan.
Dari kisah tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa memberikan bagian dari hewan kurban kepada non-Muslim diperbolehkan, khususnya jika kurban tersebut merupakan kurban sunnah.
Hal ini dikarenakan daging kurban dapat diposisikan sebagai bentuk sedekah atau hadiah, dan dalam Islam, tidak ada larangan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang non-Muslim, selama mereka tidak memusuhi umat Islam.
Namun demikian, penting untuk tetap memperhatikan ketentuan dan batasan yang ditetapkan syariat dalam pemanfaatan daging kurban.
Rasulullah SAW bersabda:
"Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah," (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Berdasarkan hadits tersebut, pemanfaatan daging kurban terbagi menjadi tiga bentuk: dikonsumsi sendiri, diberikan kepada fakir miskin, dan disimpan untuk kebutuhan di kemudian hari.
BACA JUGA:Amalan Agar Terhindar dari Pelet, Ustaz Abdul Somad: Amalkan di Waktu Pagi dan Sebelum Tidur
BACA JUGA:Ingin Memiliki Rezeki yang Melimpah, Ustaz Abdul Somad Bagikan Rahasianya
Pemilik hewan kurban (shohibul qurban) dianjurkan bahkan, menurut sebagian ulama, diwajibkan untuk turut memakan sebagian dari hewan kurbannya. Hal ini juga berlaku bagi kurban yang dilakukan karena nadzar, sesuai pendapat yang kuat dalam hal ini.
Selain dikonsumsi pribadi, daging kurban juga disalurkan dengan cara disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan, serta dihadiahkan kepada orang-orang yang berada (kaya). Adapun penyimpanan daging kurban untuk dikonsumsi di lain waktu dibolehkan, selama tidak terjadi kelangkaan makanan atau musim paceklik.
Lalu, apakah diperbolehkan memakan daging kurban Idul Adha sendiri?
Terkait hal ini, Ustaz Abdul Somad, seorang pendakwah ternama, menjelaskan berdasarkan dalil dalam Surah Al-Hajj ayat 28 bahwa diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya sendiri.
Meski demikian, tidak seluruh daging kurban diperuntukkan bagi pengurbannya. Sebagian tetap harus disalurkan kepada orang lain sesuai dengan ketentuan syariat.
"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir,".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: