Tersangka Kasus Bank Bengkulu Diduga Selewengkan Rp7,6 Miliar, Jaksa Kejar Aset dan TPPU ?

Tersangka Kasus Bank Bengkulu Diduga Selewengkan Rp7,6 Miliar, Jaksa Kejar Aset dan TPPU -(ist)-
BENGKULUEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kas Bank Bengkulu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Saat ini, jaksa tengah melakukan penelusuran aset untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
perkara ini, satu orang tersangka telah ditahan, yakni FD (31), warga Kota Bengkulu yang merupakan mantan kepala cabang pembantu bank Bengkulu.
diduga telah merugikan negara hingga Rp 7,6 miliar. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk judi online.
Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Subayak, SH, MH, menyampaikan bahwa proses pelimpahan kasus ini sedang dalam tahap persiapan.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Dana Kampanye: Pejabat Akui Galang Dana dan Bagikan Uang untuk Pemenangan Rohidin
BACA JUGA:Toni Elfian Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu Gantikan Arif Gunadi
“Dalam waktu dekat, berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan. Saat ini, kami juga tengah mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka,” ujar Wisdom, Senin 26 Mei 2025.
menambahkan, pendalaman ini penting untuk melengkapi rangkaian penyidikan agar saat kasus dilimpahkan, semua unsur sudah terang dan siap dibuktikan di persidangan.
Kami mendalami segala kemungkinan, termasuk unsur TPPU. Harapannya, saat dilimpahkan nanti, kasus ini sudah sepenuhnya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum FD, Sopian Siregar, SH, M.Kn, mengaku masih menunggu kepastian hukum atas pelimpahan perkara tersebut.
Sampai saat ini, kami belum menerima informasi pasti soal pelimpahan berkas dan tersangka. Kami berharap kejaksaan segera melimpahkan agar status hukum klien kami jelas,” ungkap Sopian.
Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan agar nasib tersangka tidak terus menggantung.
“Kami ingin perkara ini segera diproses di pengadilan agar kejelasan hukum terhadap klien kami segera diperoleh,” tutupnya.
Dalam kasus ini, jaksa menjerat FD dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 sebagai pasal primair.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: