Bandar Narkoba Rejang Lebong Ditangkap, Sabu 2,5 KG dan 3 Ribu Ekstasi Disita

Ketiga tersangka bandar narkoba saat diamankan BNNP Bengkulu -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
Dari pengungkapan kasus itu, tiga orang tersangka berhasil diamankan yakni BA, PT dan RA. Ketiganya, bekerja sebagai buruh harian dan petani.
Kepala BNNP Bengkulu melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tangkapan terbesar sejak Januari hingga Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan sambung Kombes Pol Muhammad, berupa sabu seberat 2,5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.384.
"Ini tangkapan tersebar kita selama 2025 ini. Mereka kita tangkap di Tanjung Aur, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan sudah lama diincar," kata Kombes Pol Muhammad.
BACA JUGA:BNN Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Sabu, 34 Paket Diamankan
BACA JUGA:Tertangkap Miliki Sabu, Oknum Polisi BNN Bengkulu Ditahan dan Terancam Hukuman Mati
Lanjut Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, penangkapan ketiga tersangka ini atas kerjasama dari Brimob Polda Bengkulu.
Saat melakukan penindakan , Brimob Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka BA di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Aur, Rejang Lebong.
Sedangkan dua tersangka lainnya sempat melarikan diri keluar Provinsi Bengkulu. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya berhasil ditangkap di Jakarta dan Sukabumi.
"Dua tersangka sempat kabur tap berkat kordinasi kita, keduanya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor BNNP Bengkulu," pungkasnya.
Ketiga tersangka memiliki peran sebagai bandar narkoba di kawasan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu serta ada juga yang berperan sebagai perantara.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal sampai dengan hukuman mati. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: