609 Peluru Ditemukan di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Tejo Suroso: Itu Kelalaian Saya

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu saat diwawancarai terkait ditemukannya 609 peluru di rumahnya-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, akhirnya angkat bicara terkait temuan 609 butir peluru di rumah pribadinya saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2024 lalu.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam konteks Pilkada Bengkulu 2024.
Tejo membenarkan bahwa peluru ditemukan di rumahnya, namun menegaskan bahwa amunisi tersebut bukan miliknya secara pribadi.
“Peluru itu merupakan titipan dari almarhum atasan saya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kepahiang dan juga Ketua Perbakin Kepahiang,” ungkap Tejo saat diwawancarai, Selasa (20/5/2025).
Tejo juga mengaku telah menjalani dua kali pemeriksaan, termasuk istri dan anak dari almarhum pemilik awal peluru yang juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
BACA JUGA:Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur: Empat PNS Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar
“Mereka mengakui peluru itu milik Perbakin, dulunya memang untuk latihan menembak di Curup,” tambahnya.
Tejo menjelaskan bahwa ia sempat mencoba mengembalikan peluru tersebut, namun tidak berhasil karena pihak yang bersangkutan tidak berada di tempat. Akhirnya, peluru disimpan begitu saja di atas lemari.
“Karena istri saya ketakutan, saya simpan peluru itu di atas lemari dan sejak saat itu saya lupa. Itu murni kelalaian saya,” jelasnya.
Meskipun Tejo menyebut peluru tersebut milik organisasi resmi seperti Perbakin, penyimpanan amunisi tanpa prosedur dan izin yang sah tetap berpotensi melanggar hukum.
Sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setiap orang yang tanpa hak menyimpan, membawa, atau menguasai amunisi atau senjata api dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada niat dan penggunaannya.
Hingga saat ini, pihak Polresta Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Tejo Suroso atas temuan 609 peluru tersebut.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: