Pasca Tragedi Kapal Wisata ke Pulau Tikus Karam, Pemkot Bengkulu Perketat Izin Usaha Wisata

Wali Kota Bengkulu saat menjenguk korban kapal karam di RSHD-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu mulai memperketat izin usaha wisata menyusul insiden kapal wisata KM Tiga Putera yang karam saat mengangkut penumpang dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan wisatawan dan meningkatkan standar operasional sektor pariwisata.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa Pemkot segera menyusun regulasi baru yang mengatur ketat izin operasional kapal wisata, termasuk mewajibkan izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan jaminan asuransi dari Jasa Raharja bagi seluruh penumpang.
“Setiap kapal wajib mengantongi izin dari KSOP dan dipastikan layak operasi. Penumpang juga harus terakomodasi oleh asuransi,” tegas Dedy pada Rabu (14/5/2025).
Dedy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan untuk melindungi wisatawan sekaligus mengoptimalkan kontribusi ekonomi dari sektor pariwisata.
BACA JUGA:BKKBN Bengkulu Lakukan Sinkronisasi Informasi Keluarga dan Kependudukan Lewat Data SIGA
BACA JUGA:PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia
“Selama ini izin hanya sebatas usaha. Ke depan, izin juga harus menyentuh aspek keselamatan penumpang dan kontribusi retribusi bagi daerah,” ujar Dedy.
Wali Kota Dedy juga menyebut bahwa Pulau Tikus memiliki daya tarik luar biasa dan terus menarik kunjungan wisatawan. Namun, potensi ini harus diiringi dengan pengelolaan yang profesional dan aman.
“Korban dalam insiden kemarin bahkan pernah ke sana dan mengajak temannya lagi. Artinya, daya tarik wisata ini kuat. Tinggal bagaimana kita kelola secara bijak dan aman,” imbuhnya.
Dengan regulasi yang lebih ketat, Pemkot berharap sektor pariwisata tetap tumbuh namun tidak mengabaikan aspek keselamatan.
“Regulasinya mungkin akan lebih ketat, tapi ini demi keselamatan kita bersama,” tutup Wali Kota Dedy.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: