Pagar BNI Halangi Proyek Rp 11 M, Pemkot Kirim Surat Teguran

Bank BNI Cabang Bengkulu di Jalan S Parman Kota Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas PUPR resmi menyurati BNI Cabang Bengkulu di Jalan S. Parman karena pagar bangunan mereka melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP). Dalam surat tersebut, Pemkot meminta pihak BNI membongkar pagar secara mandiri.
Namun, hingga hampir satu bulan sejak surat dikirim, pihak BNI belum merespons atau melakukan tindakan pembongkaran.
Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat kedua sebagai tindak lanjut. Pembongkaran perlu dilakukan karena Pemkot akan segera memulai proyek penataan Jalan S. Parman, yang telah dianggarkan sebesar Rp 11 miliar.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, Jalan S. Parman akan ditata menjadi kawasan yang indah dan menarik seperti Malioboro di Yogyakarta. Namanya nanti Belungguk Spot,” ujar Noprisman, Jumat (2/5/2025).
BACA JUGA:Geng Motor Kembali Resahkan Kota Bengkulu, Kapolresta: Orang Tua Harus Tegas Awasi Anak
Penataan kawasan ini merupakan bagian dari program revitalisasi ruang publik dan pengembangan wisata kota. Belungguk Spot akan menjadi wajah baru Kota Bengkulu, yang dirancang sebagai ruang publik tematik dan daya tarik wisata.
Karena itulah, pembongkaran pagar BNI menjadi langkah awal agar proyek pembangunan tidak terkendala batas lahan yang menyalahi aturan.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: