Kapolresta Bengkulu Soroti Debt Collector dan Ingatkan Warga Bayar Kredit Tepat Waktu

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Maraknya penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa prosedur yang sah menuai perhatian dari Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Dalam keterangannya pada Minggu (7/4/2025), Kapolresta menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dari dua sisi, penagihan yang sesuai aturan dan kewajiban masyarakat untuk melunasi kredit.
"Debt collector itu ada aturan mainnya. Masyarakat juga harus paham, kalau memiliki tunggakan, biasanya sudah dikirim surat pemberitahuan terlebih dahulu," tegas Kapolresta.
Kapolresta menyampaikan, masyarakat wajib memahami kontrak dan prosedur penagihan kredit. Bila merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil oleh oknum penagih utang, mereka diminta segera melapor melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
"Kami akan tindak lanjuti dan kaji apakah ada unsur pidana atau tidak berdasarkan kasus per kasus," jelasnya.
BACA JUGA:AK Akui Korupsi Tukin TNI Tanpa Perintah Atasan
BACA JUGA:Dari Pencurian hingga Narkoba: Potret 58 Tahanan di Polresta Bengkulu
Sejauh ini, menurut Sudarno, sudah ada beberapa oknum debt collector yang ditindak secara hukum karena terbukti melanggar ketentuan penagihan. "Sudah ada beberapa yang kami proses hukum," ujarnya.
Menanggapi isu adanya "bekingan" atau pihak yang melindungi debt collector, Kapolresta menyatakan tegas bahwa hukum akan berlaku bagi siapa saja yang terlibat, tanpa pandang bulu.
"Tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, pasti kami proses," tutupnya dengan tegas.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: