HONDA BANNER

AK Akui Korupsi Tukin TNI Tanpa Perintah Atasan

AK Akui Korupsi Tukin TNI Tanpa Perintah Atasan

Tersangka dugaan korupsi Tukin TNI di Bengkulu digiring oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat di titipkan di Rutan Malabero Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu kembali mencuat. Tersangka berinisial AK (39), seorang PNS yang menjabat sebagai bendahara di lingkungan militer, akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya.

Adi Candra SH, MH, selaku kuasa hukum AK, menyatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya murni atas inisiatif pribadi dan tidak melibatkan atasan atau pihak manapun.

"Pengakuan dari klien kami, tidak ada perintah dari atasan atau siapa pun. Ini murni perbuatannya sendiri," jelas Adi kepada awak media.

Adi menambahkan bahwa AK berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi memperlancar proses hukum. AK juga diminta terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik agar perkara bisa segera masuk ke tahap II pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Dari Pencurian hingga Narkoba: Potret 58 Tahanan di Polresta Bengkulu

BACA JUGA:PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Bengkulu

“Kami sudah meminta AK untuk terbuka dan jujur, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Adi.

Sejak penahanannya pada 31 Desember 2024 lalu, berkas perkara AK masih belum dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik dari Kejati Bengkulu masih membutuhkan keterangan tambahan, khususnya terkait dugaan aset-aset yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: