HONDA BANNER

Miliki 109 Gram Ganja, Pria di Bengkulu Lebaran di Penjara

Miliki 109 Gram Ganja, Pria di Bengkulu Lebaran di Penjara

Seorang pria di Bengkulu ditangkap karena kepemilikan ganja 109 gram. Ia kini ditahan dan harus merayakan Lebaran 2025 di penjara.-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pria berinisial SP (30) harus merayakan Lebaran 2025 di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Tersangka SP ditangkap di Jalan Hibrida 6, Kelurahan Sidomulyo, Bengkulu. Penangkapan SP dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Saat hendak ditangkap, SP sempat membantah, tetapi polisi menemukan dua paket ganja seberat 109 gram yang disembunyikan dengan rapi.

"Kami telah mengamankan satu tersangka dalam kasus kepemilikan dua paket ganja kering," ujar Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung.

Terangka bukan residivis, namun sudah terlibat dalam peredaran ganja yang cukup lama. 

BACA JUGA:Tes Kesehatan Sopir hingga Cek Kendaraan, Ditlantas Polda Bengkulu Siapkan Mudik Aman

BACA JUGA:Operasi SAR Remaja yang Hanyut di Sungai Muara Bengkulu Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Keajaiban

"Tersangka bukan residivis, tetapi keterlibatannya dalam peredaran ganja cukup lama. Saat ini, dia sudah kami tahan di Polresta Bengkulu," jelas AKP Joni Manurung.

Di sisi lain, SP mengklaim bahwa dirinya membeli ganja di Lebong saat pulang ke rumah saudaranya, tetapi membantah menggunakannya.

"Saya beli barang itu di Lebong waktu pulang ke rumah saudara beberapa waktu lalu, tapi saya tidak memakainya," ujar SP.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: