HONDA BANNER

Dishub Ultimatum Pedagang BBM Eceran di Kota Bengkulu, Pertamini di Bahu Jalan Harus Dipindahkan Sebelum Lebar

Dishub Ultimatum Pedagang BBM Eceran di Kota Bengkulu, Pertamini di Bahu Jalan Harus Dipindahkan Sebelum Lebar

Pedagang BBM eceran dengan mesin Pertamini saat ditegur Dishub kota Bengkulu beberapa waktu lalu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memberikan batas waktu hingga Hari Raya Idul Fitri bagi para pedagang BBM eceran untuk memindahkan mesin Pertamini yang ditempatkan di bahu jalan. Jika tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan bersama Satpol PP.

Saat ini, banyak mesin Pertamini yang berjejer di sepanjang Jalan Kelurahan Rawa Makmur, dengan jarak berdekatan dan berada tepat di bahu jalan, yang dinilai mengganggu lalu lintas dan melanggar aturan.

"Kami sudah memberikan teguran kepada pemiliknya. Sekarang kami beri tenggat waktu sampai Lebaran. Jika setelah Lebaran masih ada yang tidak memindahkan, maka kami akan melayangkan surat ke Satpol PP untuk menertibkannya. Mereka bisa membongkar sendiri, atau nanti akan ditindak sesuai aturan," tegas Kadis Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, Kamis (20/03/2025).

Menurut Hendri, keberadaan Pertamini di bahu jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Dorong Kemudahan Berusaha, UMKM Kota Bengkulu Bisa Daftar Perseroan Perorangan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Rp 6 Miliar Uang Kas Dipakai untuk Judi Online, Calon Tersangka Sudah Dikantongi

"Dalam UU tersebut, sempadan jalan minimal 1,5 meter dari aspal terluar tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain kecuali trotoar. Jadi, semua mesin Pertamini yang berada di area tersebut harus dipindahkan," jelas Hendri.

Selain di Rawa Makmur, beberapa titik lain di Kota Bengkulu juga memiliki kondisi serupa. Dishub akan melakukan pemantauan dan memberikan peringatan kepada pedagang BBM eceran di lokasi lainnya.

"Rawa Makmur jadi fokus utama karena jumlah Pertamini di sana sangat banyak. Namun, setelah ini, kami juga akan menertibkan lokasi lain yang memiliki pelanggaran serupa," tambahnya.

Jika pedagang tidak segera memindahkan mesin Pertamini sesuai deadline yang ditentukan, Dishub akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi pembongkaran.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: