Kepergok Bonceng Wanita Lain Berujung KDRT, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat menerangkan Press Releas ungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial Af (35), warga Jalan WR. Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban mencari suaminya yang belum pulang, hingga akhirnya menemukan suaminya sedang berboncengan dengan seorang wanita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling.
"Korban melihat suaminya membonceng seorang wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan, lalu menghentikan laju kendaraan suaminya. Mereka pun terlibat adu mulut," jelas Kombes Pol. Sudarno, Kamis (13/03/2025).
Saat cekcok di tengah jalan, pelaku yang emosi kemudian menghantam wajah istrinya menggunakan handphone, menyebabkan luka di bagian pipi korban.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Warga Anggut Atas Diringkus Polisi
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bagikan Takjil Gratis dan Gelar Aksi Sosial Selama Ramadan
Merasa tidak terima dengan kekerasan yang dialaminya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Bengkulu. Setelah pemeriksaan medis dan visum, pelaku akhirnya diamankan polisi tanpa perlawanan.
"Pelaku memukul korban dengan handphone hingga menyebabkan luka. Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolresta Bengkulu.
Atas perbuatannya, Af dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: