HONDA BANNER

Dugaan Korupsi BUMDes di Mukomuko, Mantan Kades dan Pengurus Disidang

Dugaan Korupsi BUMDes di Mukomuko, Mantan Kades dan Pengurus Disidang

Tiga terdakwa kasus korupsi BUMDes Harapan Jaya, Mukomuko, disidang di PN Bengkulu. -(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya, Desa Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko, yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2018. Sidang yang berlangsung pada Rabu (12/03/2025) ini menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Hosiman (mantan Kepala Desa Sinar Laut), Sugiman (Direktur BUMDes), dan Nurhayati (Bendahara BUMDes Harapan Jaya).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko, Aldo Adelupecia SH, mengungkap bahwa akibat penyalahgunaan dana, negara mengalami kerugian sebesar Rp160 juta.

JPU memaparkan bahwa dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk operasional usaha penjualan pupuk di BUMDes tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, dana yang diberikan pemerintah desa tidak ditemukan di rekening BUMDes.

"Dana yang seharusnya dikelola untuk operasional usaha BUMDes tidak ditemukan di rekening yang bersangkutan," ungkap Jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Dana Desa Suro Bali, Kades dan Bendahara Didakwa Rugikan Negara Rp495 Juta

BACA JUGA:Dituduh Selingkuh dengan Honorer oleh Mantan Suami, ASN di Bengkulu Lapor Polisi

Atas dugaan tersebut, para terdakwa dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Dakwaan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Herianto Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi, namun tidak serta-merta menerima seluruh dakwaan JPU.

"Yang menjadi pertimbangan kami akan disampaikan dalam pembelaan. Selain itu, dalam pembuktian nanti, kami juga akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan," ujar Herianto.

Sekedar mengingatkan, BUMDes Harapan Jaya diketahui mendapatkan suntikan Dana Desa (DD) selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2016, 2017, dan 2018, dengan total Rp160 juta.

Namun, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Mukomuko, ditemukan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan, sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, dan rekening BUMDes kosong tanpa sisa dana usaha.

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Mantan Kades dan Bendahara Duduk di Kursi Pesakitan

BACA JUGA:Mantan Kades asal Kaur Terdakwa Korupsi Dana Desa Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara

Setelah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak diindahkan oleh ketiga terdakwa, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Mukomuko dan berlanjut ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: