Dugaan Korupsi BUMDes di Mukomuko, Mantan Kades dan Pengurus Disidang

Tiga terdakwa kasus korupsi BUMDes Harapan Jaya, Mukomuko, disidang di PN Bengkulu. -(foto: Anggi)-
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: