HONDA BANNER

Dugaan Korupsi BUMDes di Mukomuko, Mantan Kades dan Pengurus Disidang

Dugaan Korupsi BUMDes di Mukomuko, Mantan Kades dan Pengurus Disidang

Tiga terdakwa kasus korupsi BUMDes Harapan Jaya, Mukomuko, disidang di PN Bengkulu. -(foto: Anggi)-

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ang)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: