HONDA BANNER

Benarkah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Benarkah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Muntah yang Bisa Membatalkan Puasa-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i yang artinya:

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),".

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh lima imam hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa seseorang yang muntah tanpa disengaja tetap dapat melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.

Muntah yang terjadi secara tiba-tiba tidak membatalkan puasa karena isi perut keluar tanpa disengaja.

Selain itu, jika seseorang merasakan makanan dari perutnya naik tetapi tidak keluar dan berhenti di tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal ini juga tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, seperti mencolok tenggorokan hingga menimbulkan rasa mual dan muntah, maka puasanya batal karena dilakukan secara sadar.

BACA JUGA:Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Punya Hutang Puasa Wajib Sebelum Ramadhan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Selain itu, jika seseorang sengaja menelan kembali muntahannya, puasanya juga dianggap batal dan harus diganti di hari lain.

Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang benar tidaknya muntah membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: