167 Pejabat Belum Melaporkan LHKPN, Inspektorat Ingatkan Pejabat Untuk Segera Lapor Harta Kekayaan

Inspektur Provinsi Bengkulu,. Heru Susanto, -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setiap tahunnya, seluruh penyelenggara negara, baik dari unsur Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Namun, hingga akhir Februari lalu, masih ada 167 pejabat di Provinsi Bengkulu yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari yang dihimpun, baru 62 persen dari total 438 pejabat wajib LHKPN yang telah melaporkan harta kekayaannya. Artinya, masih ada 167 pejabat yang belum memenuhi kewajibannya.
"Di akhir Februari kemarin, dari 438 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, baru 62 persen yang telah menyelesaikan laporan mereka," kata Heru, Jumat (7/3/2025)
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Gagas Program 4 in 1 untuk ASN dan Pensiunan Bersama Taspen
BACA JUGA:Tak Ingin Ambil Risiko, Gubernur Bengkulu: Kebijakan THL Mengacu Pada Instruksi Pemerintah Pusat
Heru menambahkan biasanya data pelaporan LHKPN dapat ditampilkan dalam bentuk diagram yang bisa diunduh dan memperlihatkan jumlah pejabat yang sudah maupun belum melapor di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Namun, karena adanya gangguan teknis, diagram tersebut tidak dapat ditampilkan.
Heru berharap dalam tiga pekan ke depan, seluruh pejabat yang belum menyampaikan LHKPN dapat segera memenuhi kewajibannya guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Mudah-mudahan ini bisa dikejar untuk tiga pekan ke depan,” katanya.
Sementara itu, terkait pelaporan LHKPN untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Heru mengungkapkan kemungkinan penggunaan data lama atau data awal menjabat.
Tetapi pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat LHKPN untuk memastikan hal tersebut.
“Saat ini, kita masih menggunakan data yang lama. Namun, nantinya akan kami koordinasikan ke Inspektorat LHKPN untuk mendapatkan kepastian," pungkas Heru. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: