HONDA BANNER

Gunakan Dana Desa untuk Judol, Kades Asal Kaur Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Gunakan Dana Desa untuk Judol, Kades Asal Kaur Divonis 2 Tahun 2 Bulan  Penjara

Kedua terdakwa korupsi dana desa Gunung Kaya Kabupaten Kaur saat menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022-2023, yakni mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun divonis berbeda. 

Sidang dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 24 Februari 2025 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH. Dalam amat putusan, kedua terdakwa terbukti secara dan menyakinkan telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 

Terdakwa Yayan Sujarmanto divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 511 juta apabila tidak bisa dibayar akan diganti pidana penjara 1 tahun 3 bulan. 

Kemudian, terdakwa Agun Helbet Juliasun divonis dengan hukuman penjara selama 2  tahun 2 bulan  dengan denda Rp50 Subsidair 3 bulan Serta dibebankan uang pengganti Rp100 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA:Majelis Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Pasar Kaur, Ini Daftar Hukumannya

BACA JUGA:Dedy Wahyudi Tegaskan Ijazah Siswa Tidak Boleh Ditahan, Ini Instruksinya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. 

"Kami pikir-pikir selama satu minggu dan akan mengkaji amar putusan terlebih dahulu," ungkap Bobbi. 

Sebelumnya Yayan Sujarwanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan uang pengganti 509 juta rupiah. Sedangkan mantan kaur keuangan dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp100 juta.

Sedangkan terdakwa Agun Helbet Juliason dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 100 juta rupiah subsider 1 tahun.

Untuk diketahui dalam perkara ini kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 611 juta dan belum dilakukan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa. 

Selain itu diketahui, hampir seluruh uang dana desa yang dikorupsi digunakan oleh terdakwa Yayan Sujarwanto untuk bermain Judi Online (Judol).(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: