Pemkot Bengkulu Mulai Buka Seleksi Paskibraka 2025, Ini Syaratnya
![Pemkot Bengkulu Mulai Buka Seleksi Paskibraka 2025, Ini Syaratnya](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/38f25858c27001c8a1ed3c4cdb79f816.jpeg)
Pemkot Bengkulu Mulai Buka Seleksi Paskibraka 2025-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah membuka pendaftaran seleksi calon Paskibraka Kota Bengkulu Tahun 2025.
Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 13 Februari dan akan ditutup tanggal 28 Februari mendatang.
Bagi siswa/siswi SLTA sederajat yang ingin mengikuti seleksi bisa langsung mendaftar secara online melalui laman paskibraka.bpip.go.id
Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Kota Bengkulu Fenny Fahrianny mengatakan, ini merupakan kesempatan bagi siswa siswi SMA/SMK di Kota Bengkulu yang ingin berpartisipasi menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Bengkulu Tahun 2025.
BACA JUGA:Peduli Warga, Rodi Sisihkan Gaji Dewan untuk Bagikan 250 Paket Sembako
BACA JUGA:Sambut Wali Kota Baru, Pemkot Bengkulu Siapkan Fasilitas Rumah dan Kendaraan Dinas
"Setelah pendaftaran secara online, akan diadakan seleksi Paskibraka Kota Bengkulu pada tanggal 9 sampai dengan 14 April 2025, dimulai dari tes CAT Pengetahuan Ideologi Pancasila (PIP) dengan sistim gugur dibawah nilai 70, selanjutnya Tes Intelegensi Umum (TIU), tes kesehatan, PBB, Kesamaptaan dan Psikotes," jelas Fenny, Jumat 14 Februari 2025.
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi kantor Badan Kesbangpol Kota Bengkulu di Jalan Melur nomor 1 Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
Fenny juga membeberkan terkait persyaratan yang harus diketahui dan diikuti oleh siswa siswi yang ingin mendaftar. Persyaratannya meliputi :
1. Warga Negara lndonesia.
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 17 Agustus 2025;
3. Memperolah izin tertulis dari kepala sekolah.
4. Memperolah persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
5. Mengisi & menandatangani Pernyataan Kesediaan mematuhi Peraturan Program Paskibraka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: