HONDA BANNER

Ancaman Hukum Menanti! Alih Fungsi Lahan Sawah di Mukomuko Bisa Berujung Pidana

Ancaman Hukum Menanti! Alih Fungsi Lahan Sawah di Mukomuko Bisa Berujung Pidana

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani-(ist)-

"Jangan berpikir bahwa karena tanah itu milik pribadi, maka bisa digunakan sesuka hati. Jika itu adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, ada aturan yang melindunginya," kata Radi.

Ia juga mengungkapkan, bahwa di beberapa daerah, alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. "Kami pernah menangani kasus di mana sawah yang dialihfungsikan merupakan hasil dari program cetak sawah pemerintah. Karena lahan itu adalah bagian dari proyek negara, pengalihannya berujung pada penyelidikan tindak pidana korupsi. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi pengalihfungsian sawah yang sembarangan, karena sanksi hukumnya jelas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani, S.Pt, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan pertanian pangan demi ketahanan pangan nasional. "Ketahanan pangan sebuah negara sangat bergantung pada ketersediaan lahan pertanian yang memadai. Jika lahan pertanian terus berkurang karena dialihkan menjadi kebun atau pemukiman, maka ketahanan pangan kita akan semakin rapuh," jelas Pitriyani.

Pitriyani juga mengingatkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah berfokus pada percepatan swasembada pangan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada dan mendukung perluasan area persawahan.

Pemerintah, lanjut Pitriyani, juga memberikan bantuan sarana dan prasarana pertanian guna meningkatkan produktivitas lahan. Namun, jika ada kendala seperti kekurangan air atau infrastruktur yang kurang memadai, pemerintah siap bekerja sama dengan petani untuk mencari solusi.

"Kami tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi. Jika ada sawah yang kesulitan air atau kurang infrastruktur, kami siap mencari jalan keluarnya," tambahnya.

Pitriyani juga menegaskan bahwa setelah sosialisasi ini, pemerintah akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan. "Kami sudah menjelaskan aturan ini dengan jelas. Jangan ada petani yang mengaku tidak tahu dan akhirnya tersandung masalah hukum. Lindungi sawah kita, karena itu adalah sumber ketahanan pangan kita," pungkasnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai kelompok tani dari beberapa desa, termasuk Poktan Kota Praja, Poktan Agung Jaya SP5 Air Manjunto, dan Poktan Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para petani semakin sadar akan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan dan menghindari praktik alih fungsi sawah yang bisa merugikan banyak pihak, termasuk diri mereka sendiri. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: