Sidang Saksi Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Terungkap Fakta Baru

Sidang Saksi Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Terungkap Fakta Baru

Terdakwa Murman Efendi saat diwawancarai usai persidangan-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma yang melibatkan mantan Bupati, pada Kamis (23/01/2025). 

Perkara dugaan korupsi tukar guling lahan ini menyeret 4 orang terdakwa yakni mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Faisol SH ini menghadirkan 3 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Ketiga saksi tersebut yakni mantan Sekda Seluma Irahadi, mantan Sekwan DPRD Seluma Faisal Bustaman dan mantan Kasi Pendapatan BPN Seluma Pungadi. 

Di muka persidangan para saksi membeberkan beberapa fakta baru yang semakin memperkuat dakwaan dari JPU. Terungkap bahwa di awal perkara ini terdakwa Murman mengaku mempunyai lahan di wilayah Desa Napal. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jembatan Menggiring, Eks Pejabat BPJN Bengkulu Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

BACA JUGA:Pemilik Ruko di Pasar Minggu Tak Patuhi GSP dan GSB, Dinas PUPR Kota Bengkulu Beri Peringatan

Namun, pada saat pengecekan ke lokasi lahan yang di klaim oleh Murman itu tidak ada. Sehingga Murman memikirkan siasat baru agar tukar guling lahan ini terjadi. 

Dengan mengklaim lahan yang ada di wilayah Pematang Air adalah miliknya, hingga akhirnya terjadilah tukar guling dengan lahan yang ada di Desa Sembayat. 

Sementara itu, JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni, juga mengungkap dalam menjalankan niat melawan hukum ini Murman menggunakan berbagai macam cara salah satunya seperti yang di sampaikan saksi di persidangan. 

"Karena tidak bisa lahan di Napal itu miliknya, Murman akhirnya mengklaim lahan yang ada di Pematang Aur itu miliknya. Padahal lahan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan," ungkap JPU Kejari Seluma. 

JPU Kejari Seluma juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan juga ada beberapa pihak lagi yang menerima sertifikat lahan dari terdakwa Murman. Diberikannya sertifikat tersebut karena mereka telah membantu Murman untu memuluskan aksinya. 

Berdasarkan fakta persidangan barusan, JPU juga akan melakukan pendalaman terkait dengan status lahan yang ada di Napal itu seperti apa. 

"Dalam kasus ini memang ada beberapa pihak yang membantu Murman dengan dijanjikan imbalan dan pada intinya Murman itu tidak memiliki alas gak atas lahan yang ia klaim. Untuk lahan yang di Napal akan kami dalami juga," jelas JPU Kejari Seluma. 

Di sisi lain terdakwa Murman saat di ditanyakan terkait perkara yang sedang menjeratnya ini hanya tersenyum dan memberikan tanggapan singkat saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: