Penarikan Biaya Retribusi di TPA Air Sebakul Ditunda, Ini Alasannya
Kepala Dinas DLH Kota Bengkulu, Riduan Koto-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, menunda menarik biaya retribusi kepada setiap kendaraan yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.
Kepala Dinas DLH Kota Bengkulu, Riduan Koto menjelaskan, alasan penarikan retribusi ditunda karena menimbang dari berbagai faktor, sebab terdapat beberapa hal yang harus dievaluasi yaitu layanan akses yang akan diperbaiki terlebih dahulu sehingga proses dari bongkar sampah dapat berjalan lancar.
"Jadi untuk sementara waktu belum bisa kita terapkan penarikan retribusi, kami akan terapkan saat kondisinya sudah pas. Jika kita bebankan, khawatir mereka membuang sampah di lahan kosong bukan di TPA. Hal ini pernah kita coba dan dalam perkembangannya mobil swasta berkurang membuang ke TPA dari jumlah biasanya,." kata Riduan, Rabu 22 Januari 2025.
Untuk itu pihaknya juga masih berupaya melakukan membina dan memberi stimulus terhadap perusahaan angkutan sampah swasta berkembang dulu.
BACA JUGA:Awal 2025, Balai Pengujian Kendaraan Kota Bengkulu Sudah Mulai Beroperasi
BACA JUGA:Isi SEB 3 Menteri Terkait Libur Sekolah di Bulan Ramadhan 2025, Catat Tanggalnya
Ia menjelaskan terkait dengan penarikan retribusi kepada mobil pengangkut sampah di TPA Air Sebakul tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Pada perda tersebut menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang membuang sampah di TPA Sampah Air Sebakul Rp5 ribu per mobil dengan spesifikasi mobil bak terbuka ukuran sedang dan Rp10 ribu untuk truk sampah.
"Penundaan ini juga bertujuan untuk memperbaiki aksesnya, itu kan jalannya sudah sempit akibat sampah yang sudah terlalu banyak," ujar dia.
Kemudian biaya retribusi yang ditentukan tersebut telah melalui kajian menyesuaikan dengan seluruh operasional mobil pengangkut sampah itu sendiri.
Hal tersebut dilakukan sebab, beberapa daerah menentukan tarif TPA regional bukan berdasarkan mobil, tetapi berat muatan dengan tarif mencapai Rp75 ribu per ton. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: