Awal Tahun 2025, Polda Bengkulu Ringkus 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Awal Tahun 2025, Polda Bengkulu Ringkus 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Subdit 2 Ditresnarkoba menggelar Press Release ungkapan kasus penyalahgunaan narkoba-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menggelar Press Release ungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, pada Jum'at (10/01/2024). 

Dalam ungkapan ini terdapat 4 tersangka yakni PC (18) warga Kecamatan Kampung Melayu, UA (28) warga Kecamatan Ratu Agung, SF (33) warga Kecamatan Gading Cempaka dan RJ (25) pemuda asal Kabupaten Kepahiang. 

Kronologi penangkapan para tersangka berawal pada (06/01/2024) lalu. dari adanya informasi yang diperoleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bengkulu terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pertama personel polisi melakukan pengintaian terhadap RJ dan PC dan sekitar pukul 22.30 WIB dilakukan penggerebekan di TKP Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati.

BACA JUGA:Ajukan Pengelolaan Taman Remaja, Pemkot Bengkulu Bakal Kembangkan Wisata Baru

BACA JUGA:Sidang Mantan Bupati Seluma, Jaksa Hadirkan 7 Saksi; Ada Mantan Bupati Bengkulu Selatan

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sekitar 25 paket sabu dengan berat sekitar 7 gram. Selanjutnya keduanya langsung diamankan ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kemudian untuk tersangka YA diamankan di sebuah warung makan di Jalan Meranti dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu, 1 paket ganja, dan 1 linting ganja di dalam kotak rokok.

Keesokan harinya pada (07/01/2025) polisi kemudian kembali berhasil mengamankan tersangka SF dan dari tangan SF polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 linting ganja, 1 paket besar ganja dalam plastik pink, dan 1 paket besar ganja dalam kain warna putih.

Panit 1 Subdit II IPDA Jingge Cipli, mengatakan ungkapan kasus ini merupakan yang pertama di tahun 2025 dan akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu. 

"Awal tahun 2025 ini kita berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu," ungkap IPDA Jingge panit 1 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (10/01/2025).

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: