Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UNIB di DPRD Prov Bengkulu Divonis 3 Bulan

Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UNIB di DPRD Prov Bengkulu Divonis 3 Bulan

Pelaku penganiayaan yang juga penjaga keamanan di DPRD Provinsi Bengkulu -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masih ingat kasus penganiayaan yang terjadi di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu yang melibatkan petugas keamanan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dengan mahasiswa Universitas Bengkulu, (24/8/2024) lalu.

Kasus tersebut ternyata bergulir ke ranah hukum hingga putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu 12 Desember 2024, menyebutkan Yoki Ramadhansyah, tenaga keamanan Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bengkulu bersalah dan dijatuhi hukuman pidana ringan.

Dalam putusan tersebut, Yoki melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Bengkulu Yoandha Audritama, yang merupakan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Bengkulu.

 Kasus ini terjadi pada 21 Agustus 2024 di halaman DPRD Provinsi Bengkulu, saat berlangsungnya aksi mahasiswa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Tolak Kebijakan Pemerintah Pusat, HMI Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Bengkulu; Bakar Ban Hingga Ricuh

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Janji Pecat Security Pemukul Mahasiswa, Massa Akhirnya Membubarkan Diri

Yoki Ramadhansyah terbukti melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 3 bulan penjara dan dengan masa percobaan 6 bulan.

Yoandha Audritama melalui penasehat hukumnya, Hadi Pratama, mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh Yoki Ramadhansyah meliputi pemukulan di bagian kepala korban dan aksi menerjang paha kanannya. 

Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami benjolan di bagian kepala dan lebam di paha kanan. 

"Cedera ini menjadi bukti penting dalam proses hukum yang berlangsung, menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap mahasiswa adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi," ujar Hadi.

Lanjutnya, pengawalan kasus ini merupakan upaya untuk menjaga marwah gerakan mahasiswa sekaligus komitmen terhadap perlindungan bagi aktivis dalam menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi di muka publik. 

"Keberanian mahasiswa dalam menyuarakan keadilan harus didukung, dan kita memastikan bahwa hukum bekerja untuk melindungi mereka," sambungnya.

Sementara itu ,Presiden Mahasiswa KBM Universitas Bengkulu juga menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Ia menegaskan, peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa yang ingin menyuarakan hak rakyat tidak mendapatkan tindakan represif dari siapapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: