Perusahaan di Kota Bengkulu Wajib Ikuti Ketetapan UMK 2025
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Bengkulu harus menerapkan upah minimum kota (UMK) pada 1 Januari 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp2,93 juta per bulan.
"Kami telah menyampaikan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah tersebut untuk menerapkan UMK ini per 1 Januari 2025," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, Senin 23 Desember 2024.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya membuka ruang bagi para pekerja atau karyawan untuk melapor ke Disnaker jika mendapatkan gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan.
Sebab, jika perusahaan kedapatan tidak menerapkan UMK sesuai aturan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Kagum PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan
BACA JUGA:Makan Siang di Kantor Bolehkah Sambil Lanjut Aktivitas Bekerja?
Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2023, dijelaskan bahwa sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji pekerja atau karyawan di bawah UMR adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
"Kita meyakini perusahaan di Kota Bengkulu, apalagi perusahaan besar tidak ada lagi yang membayar gaji pekerja atau karyawan di bawah UMK. Apalagi selama ini dalam laporan yang disampaikan perusahaan pembayaran gaji sesuai ketentuan," ujar Firman.
Sebelumnya, Disnaker Kota Bengkulu resmi menaikkan upah minimum kota (UMK) pada 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp2,93 juta per bulan yang sebelumnya Rp2,7 juta.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pleno UMK bersama dengan dewan pengupahan di Kota Bengkulu.
Kenaikan tersebut juga dilakukan sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 naik 6,5 persen serta sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: 16 tahun 2024. (imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: