Retribusi Pasar Malam Rp 100 Ribu

Retribusi Pasar Malam Rp 100 Ribu

\"pasarARGA MAKMUR, BE –Retribusi pasar malam di Pasar Purwodadi Rp 100 ribu per hari. Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan bupati Bengkulu Utara (BU) atau Perbup. Dikatakan Kepala Dinas Hubkominfo BU, Drs M Akip SH MM, kegiatan pasar malam yang saat ini tengah digelar yang dilangsungkan selama 15 hari akan menyumbang PAD Rp 1,5 juta.

\"Kalau kita lihat untuk retribusi itu, sedikit sekali. Namun kita tidak bisa menaikkan tarif tersebut, karena sesuai perbup,\" ungkap Akip. Menurut Akip, pajak retribusi tersebut masuk untuk peningkatan PAD dari SKPD yang ia pimpin. Dijelaskannya, saat ini capaian PAD Dishubkominfo sudah 30% dari yang ditargetkan Rp 400 juta setahun. Pasar malam tersebut digelar selama 15 hari dengan pajak retribusi hanya Rp 100 ribu perhari, yang telah ditetapkan sesuai perbupnya.

Sementara itu, untuk biaya parkir di area Pasar Purwodadi itu diketahui tarif parkir beragam, mulai dari Rp 1000 hingga Rp 2 ribu dikatakan Akip bahwa pengola parkir tersebut diserahkan kepada pihak ketiga untuk mengolahnya namun dengan tarif Rp 1000 dan tidak boleh melebihi target yang telah ditetapkan, kalaupun ditemui langsung yang jelas dari Dishubkominfo akan memberikan sanksi dan akan diberikan teguran.

Sementara, untuk parkir diharapkan memiliki karcis parkir untuk kelegalan parkir yang akan diduga banyaknya parkir ilegal yang menyalahi aturan. \"Untuk parkir nanti kita suruh ada karcis parkirnya, karena keluhan warga mengeluh terhadap parkir mahal namun tak memiliki bukti karcis, kita perintahkan dengan segera pakai bukti karcisnya,\" papar Akip. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: