Dugaan Korupsi Puskeswan, Kejati Bengkulu Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng
Dua tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rehabilitasi pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022, pada Selasa (03/12/2024).
Dua orang tersangka tersebut yakni ES (58), mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng dan MMH (46), Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kota Bengkulu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu berlangsung di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan mengatakan dua tersangka setelah dilimpahkan, JPU Kejati segera melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Kecelakaan Kapal, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Pasar Bawah Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Hari Armada RI ke-79, Astra Motor Bengkulu - TNI AL Bengkulu Menggelar Aksi Donor Darah
Lebih lanjut, dalam perkara ini JPU Kejati Bengkulu juga sudah menyusun dakwaan agar nantinya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Dua tersangka tersebut, dijelaskan Kasi Penkum merupakan otak dalam terjadinya dugaan tindak pidana Korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara 2,3 Milyar Rupiah dengan modus terjadinya pengkondisian mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik, pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan komitmen Fee yang selanjutnya berdampak mutu bangunan pada kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Langsung ditahan Mantan Kepala dinas pertanian Benteng tahun 2022 dan ASN dibawa Ke Rutan Kelas II B Bengkulu. Secepatnya dakwaan akan disusun untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa juga sudah menahan 8 tersangka masing-masing berinisial WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan. Selanjutnya, KR selaku karyawan Swasta, DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri.
Diketahui, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyampaikan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari bpkp perwakilan provinsi bengkulu yakni sebesar Rp.2.384.333.581,46,- dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.741.921.044,00 dan kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp.489.995.000.
BACA JUGA:8 Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Ditahan Kejati Bengkulu, Tangan Diborgol
BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Korupsi Puskeswan Benteng, 8 Tersangka Ditahan
Untuk pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp 2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar Rp 1,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: