Biarkan Pembalakan Liar, Konsorsium Bentang Seblat Desak Menhut Cabut IUPHHK-HA PT API

Biarkan Pembalakan Liar, Konsorsium Bentang Seblat Desak Menhut Cabut IUPHHK-HA PT API

Pembalakan Liar, Konsorsium Bentang Seblat Desak Menhut Cabut IUPHHK-HA PT API-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia segera mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang dimiliki PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Perusahaan tersebut dituding lalai dalam mengelola dan melindungi kawasan konsesinya di Provinsi Bengkulu, sehingga memicu kerusakan ekosistem yang semakin meluas.

Dalam pernyataannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menegaskan komitmen untuk mencabut izin perusahaan yang gagal menjaga wilayah konsesinya. PT API, yang memiliki izin seluas 41.988 hektare berdasarkan SK No: 3/1/IUPHHK-PB/PMDN/2017, dinilai telah gagal menjalankan kewajibannya. Hasil pemantauan Konsorsium pada 2024 menunjukkan bahwa 14.183,48 hektare area konsesi kini rusak parah, terdiri dari semak belukar, lahan terbuka, dan perkebunan sawit ilegal.

Fakta Lapangan: Pelanggaran Serius PT API

Menurut Iswadi, Ketua Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia, dalam 30 patroli kolaboratif yang dilakukan di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah, ditemukan 114 kasus kejahatan kehutanan. Modus yang digunakan pelaku melibatkan "tebang tumbur" hingga pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polresta Bengkulu Berhasil Ringkus 6 Anggota Geng Motor, 1 Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Desa Marga Mukti Selesaikan Pembangunan Dana Desa 2024, Siap Lanjutkan Program Baru Tahun Depan

“Areal yang telah ditebang sering dijual dengan harga Rp10-15 juta per hektare kepada pihak lain untuk ditanami sawit. Bahkan, kami menduga ada keterlibatan aparat hukum dan pemerintahan desa dalam praktik ini,” ungkap Iswadi.

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menambahkan bahwa dalam konsesi PT API, ditemukan 5.432 hektare kebun sawit ilegal yang terus meluas setiap tahun. "Ini membuktikan kelalaian PT API dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pengamanan kawasan," tegasnya.

Kerusakan Ekosistem dan Dampaknya

Bentang Seblat, dengan luas 323.000 hektare, merupakan habitat penting bagi gajah Sumatera dan satwa liar lainnya. Namun, tutupan hutan di kawasan ini terus berkurang, mengancam fungsi ekosistem sebagai penyedia air dan pelindung keanekaragaman hayati. Analisis Konsorsium Bentang Alam Seblat menemukan bahwa 38% wilayah KEE telah berubah menjadi semak belukar, lahan terbuka, dan perkebunan sawit.

Gunggung Senoaji, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu, menyebut bahwa keberadaan PT API tidak lagi relevan. "Opsi terbaik adalah mencabut izin IUPHHK-HA PT API dan mengubah status kawasannya menjadi hutan konservasi. Tanpa langkah ini, kawasan hanya akan menjadi lahan terbengkalai yang rawan eksploitasi lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Korupsi Puskeswan Benteng, 8 Tersangka Ditahan

BACA JUGA:Rencana Penghapusan Sistem Zonasi Sekolah, Disdikbud Kota Bengkulu Tunggu Arahan Pusat

Ali Akbar, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, menilai Menteri Kehutanan harus segera bertindak tegas. "Kami mendukung pernyataan Raja Juli Antoni untuk mencabut izin perusahaan yang lalai. PT API adalah contoh nyata yang harus menjadi prioritas pencabutan izin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: