BNNP Bengkulu Musnahkan 2 Kg Ganja Dari Tangan Mahasiswa

BNNP Bengkulu Musnahkan 2 Kg Ganja Dari Tangan Mahasiswa

BNNP Bengkulu Musnahkan 2 Kg ganja dari tangan mahasiswa Bengkulu -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa tanaman ganja yang didapat dari dua mahasiswa Bengkulu, Kamis (14/11/2024).

Narkotika jenis tanaman ganja seberat 2 kg ini dimusnahkan menggunakan alat insinerator (tungku perapian) milik BNNP Bengkulu

Kepala BNNP Bengkulu Melali Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhandi mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka FR (23) dan MC (22) selesai.

Lanjutnya, kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap tim berantas BNNP Bengkulu di saat hendak mengambil paket ganja yang dikirim dari Provinsi Sumatera Utara ke Bengkulu Melali jalur ekspedisi.

BACA JUGA:Pesan 2 Kilogram Ganja Lewat Ekspedisi, Dua Mahasiswa Asal Medan Ditangkap BNNP Bengkulu

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ungkap Modus Jual-Beli Ganja di Kalangan Mahasiswa Bengkulu

"Sebelumnya kita telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini, keduanya mahasiswa akhir di salah satu PTN di Bengkulu yang diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Muhammad Suhandi.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa paket besar berisi ganja seberat 2 Kg. Pihak BNNP Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kos an milik para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka kerap menyediakan tempat kosnya untuk berpesta ganja bersama rekan-rekan yang lain.

"Mulanya tersangka ini hanya pengguna alias pemakai, namun karena ada minat dari teman-temannya maka munculah niat untuk menjual," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di kantor BNNP Bengkulu.

Tak hanya itu, kedua tersangka juga dijerat atas pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman Paling Singkat 5 Thn, Paling Lama 20 Thn Subs Paling Singkat 4 Thn, Paling Lama 12 Thn dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: