Netralitas Kepala Desa di Mukomuko Diuji Jelang Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Menjelang Pilkada serentak 2024, atmosfer politik di Kabupaten Mukomuko kian memanas. Bawaslu Mukomuko mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis demi mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menegaskan bahwa setiap Kades yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan politik dapat menghadapi pidana berat.
"Seluruh kepala desa dilarang keras terlibat politik praktis. Jika terbukti, mereka dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman penjara satu tahun dan denda hingga Rp12 juta,” ujar Teguh.
Peringatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, yang melarang pemimpin desa menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu saat kampanye. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga mengharuskan kepala desa menjaga netralitas dan tidak menjadi pengurus partai politik.
Teguh juga menyebut, setiap pelanggaran akan diproses melalui Sentra Gakkumdu, melibatkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Desa dan Sekolah Terpencil di Mukomuko Kini Nikmati Internet Gratis dari BAKTI Kominfo
BACA JUGA:Dinas PUPR Mukomuko Targetkan Perbaikan Jalan Sendang Mulyo, Warga Tunggu Realisasi
Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, SHUt, M.Si, menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melanggar akan langsung dicopot dari jabatannya.
"Pemkab Mukomuko akan bertindak tegas terhadap kepala desa atau perangkat desa yang melanggar aturan. Tidak ada toleransi," ujar Rizon.
Bawaslu Mukomuko terus memantau laporan dugaan keterlibatan sejumlah Kades dalam pendataan pemilih hingga menjanjikan imbalan kepada warga, yang berpotensi masuk dalam ranah politik uang.
Peringatan keras ini diharapkan dapat menjaga keadilan dan integritas Pilkada 2024. Bawaslu mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi penyimpangan agar proses demokrasi tetap bersih dan jujur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: