Pelaku Pembunuhan Lansia di Bengkulu Menyerahkan Diri ke Polisi

Pelaku Pembunuhan Lansia di Bengkulu Menyerahkan Diri ke Polisi

Polda Bengkulu berhasil amankan tersangka pembunuhan di rumah sunat modern-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Subnit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengamankan DG (48), warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Marianti Wijaya (62). Pelaku menyerahkan diri pada Jumat (08/11/2024) setelah insiden penusukan yang terjadi sekitar pukul 10.40 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, Kompol Ahmad Muzrin Muzni, menyatakan bahwa DG menyerahkan diri kepada petugas yang bertugas di Polda Bengkulu tak lama setelah insiden tersebut. DG mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.

"Setelah penusukan, pelaku menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya kepada petugas yang piket," ujar Kompol Ahmad Muzrin, Minggu (10/11/2024).

DG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu, sementara penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Rumah Dibobol, Sepeda Motor dan HP Warga Anggut Atas Raib

BACA JUGA:Kajati Bengkulu: Teladani Semangat Pahlawan, Wujudkan Kemajuan Bangsa

"DG telah ditahan, dan tim kami masih mendalami penyelidikan untuk mengetahui motif dan kronologi secara lengkap," tambah Kompol Muzrin.

DG dijerat dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP, serta subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada DG adalah penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lokasi yang dikenal sebagai Rumah Sunat, yang sebelumnya tidak pernah dikaitkan dengan tindak kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: