Hakim Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan di Pasar Minggu, Terdakwa Ajukan Banding
Etti Martinawati, SH saat dikonfirmasi terkait putusan terhadap kliennya-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Firmansyah (31), terdakwa dalam kasus pembunuhan di Pasar Minggu Kota Bengkulu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Supartawinata, SH, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis siang (07/11/2024). Firmansyah terbukti melakukan penusukan yang menyebabkan korban MI (21) meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, namun penasihat hukum terdakwa, Etti Martinawati, SH, menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Menurut Etti, terdakwa melakukan penusukan untuk membela diri karena pihak korban sebelumnya mengancam dengan senjata tajam.
“Memang terdakwa melakukan penusukan, tetapi itu dilakukan untuk mempertahankan diri karena pihak korban datang dan membawa pisau,” jelas Etti.
Pihak terdakwa juga mengajukan pembelaan agar kasus ini dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Etti menambahkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah banding setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Amankan 4 Tersangka Curanmor di 40 TKP, Kampus Jadi Sasaran Utama
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Motor Dijual ke Empat Lawang
Di sisi lain, catatan kriminal Firmansyah sebagai residivis kasus penganiayaan yang dilakukan berulang kali menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara terdakwa dan korban yang berakhir dengan tantangan berkelahi. Terdakwa akhirnya melakukan tindakan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dengan adanya langkah banding, proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut. Majelis Hakim berharap vonis ini dapat memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi semua pihak.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: