Bawaslu Provinsi Bengkulu Berikan Acuan Hukum Penanganan Pelanggaran Pilkada ke KPU Kabupaten/Kota

Bawaslu Provinsi Bengkulu Berikan Acuan Hukum Penanganan Pelanggaran Pilkada ke KPU Kabupaten/Kota

Eko Sugianto-(foto:ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat, dan menyisakan hitungan hari menjelang hari H pemungutan suara. 

Untuk itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu terus mempersiapkan diri termasuk untuk upaya penanganan pelanggaran dalam pilkada.

Sebagai langkah antisipasi dan penanganan pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Bengkulu memberikan pandangan dan masukan kepada penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menjelaskan pihaknya sudah memberikan beberapa acuan hukum dalam Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Pilkada Serentak 2024 ke penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Terima Ribuan Surat Suara Pilkada 2024

BACA JUGA:Mengenal Arti Istilah Tanggal Kedaluwarsa pada Kemasan Makanan

"Ini sudah kita sampaikan ke KPU selaku penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten kota dalam rakor KPU beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, serta Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Ini acuan kuat sebagai dasar penanganan pelanggaran pilkada," kata Eko, Rabu 30 Oktober 2024.

Eko memberikan salah satu contoh komparasi penanganan pelanggaran dalam pemilihan, yang termuat dalam 2 Perbawaslu tersebut. 

Meliputi Perbawaslu 8/2020 Pasal 19 ayat (2), Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan;

b. Informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;

c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau

d. Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.

Sementara pada Perbawaslu 9/2024, Pasal 19 ayat (2) informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: