Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Sidang tuntutan dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang di Pengadilan Tipikor Bengkulu-(Anggi/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Serut, Kota Bengkulu, Kamis (24/10/2024).

Sidang ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa: mantan Kepala Sekolah Abdul Munir, mantan Bendahara Sekolah Eka Puspa Dewi, dan mantan Kepala Tata Usaha Ujang Supardi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rezeki Fernando, SH, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dengan tambahan subsider 2 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.

BACA JUGA:Sidang Kasus Asusila Oknum PNS di SMA Bengkulu, Korban Beberkan Fakta

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bongkar Modus Uang Palsu dalam Penipuan Penggandaan Uang

"Ketiga terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan subsider pada tuntutan," jelas Rezeki.

Kasus ini terkait manipulasi dokumen pertanggungjawaban dana BOS MAN 2 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Para terdakwa menggunakan dokumen palsu untuk menutupi kegiatan fiktif yang dilakukan dengan menggunakan dana BOS. Kegiatan fiktif tersebut mencakup pengadaan barang dan pengerjaan fisik, termasuk rehabilitasi bangunan sekolah.

Selama persidangan, para terdakwa mengaku menyesal dan telah mengembalikan kerugian negara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan menggunakan nama perusahaan pihak ketiga untuk menyamarkan penggunaan dana dengan komitmen pemberian fee.

Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Amirul, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan secara tertulis setelah mendengar tuntutan JPU. "Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia," ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim.

Dana BOS yang diterima MAN 2 Kepahiang pada TA 2021 mencapai Rp842,8 juta, dan Rp960 juta pada TA 2022, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pendidikan. Sidang ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: