Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Lahan Tol, Belum Ada Tersangka

Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Lahan Tol, Belum Ada Tersangka

Danang Prasetyo, SH, MH, Kasi Pidsus Kejati Bengkul-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan pada proyek Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang berlangsung pada tahun 2019-2020.

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan penyidikan masih dalam tahap pendalaman.

Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus pada penyelidikan mendalam terhadap indikasi pelanggaran dalam proses pembebasan lahan.

Menurut Danang, penyidik saat ini tengah berhati-hati dalam menangani kasus ini agar penyelidikan tidak melebar ke berbagai isu lainnya.

BACA JUGA:Mahasiswa asal Mukomuko Kehilangan Motor Usai Nongkrong di McDonald’s

BACA JUGA:Bobol Rumah Gunakan Kunci Khusus, 2 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi

“Masih dalam proses lebih lanjut dan membutuhkan waktu pendalaman lagi. Karena ada beberapa hal yang lebih kami fokuskan lagi. Kami lakukan demikian agar tidak terlalu melebar dan kasus ini cepat selesai,” ujar Danang saat ditemui di Kejati Bengkulu, Minggu (13/10/2024).

Pendalaman kasus ini bertujuan untuk memperjelas pelanggaran dalam pembebasan lahan, serta mengidentifikasi bukti-bukti yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka.

Salah satu faktor yang memperlambat proses ini adalah perhitungan kerugian negara yang masih berlangsung. Kejati Bengkulu sedang menunggu hasil perhitungan tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penyelidikan ini, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP untuk mengaudit potensi kerugian negara. Mereka fokus pada nominal dan rincian kerugian yang timbul akibat pembebasan lahan tol yang diduga terjadi mark up. Pada awalnya, terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan BPKP terkait hasil audit, namun saat ini audit kerugian negara sudah mencapai tahap akhir.

“Kita punya tim audit sendiri dan BPKP juga legal dalam melakukan audit. Di sanalah ada perbedaan perhitungan, dan kami belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka,” jelas Danang.

BACA JUGA:Toko Hijab di Gading Cempaka Hangus Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Penyebabnya

Salah satu temuan yang menjadi fokus dalam kasus ini adalah adanya dugaan mark up atau penggelembungan beberapa item dalam proses ganti rugi lahan. Beberapa item yang tidak seharusnya termasuk dalam syarat pembebasan lahan malah dimunculkan, seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang semestinya tidak masuk dalam syarat pembebasan lahan.

Akibat dari adanya item-item tersebut, terjadi kelebihan dalam pembayaran ganti rugi lahan setelah uang cair. Kejanggalan ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan menjadi dasar bagi Kejati Bengkulu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: