Pimpinan Akomodir Dewan Mundur

Pimpinan Akomodir Dewan Mundur

CURUP, BE - Aturan yang mewajibkan anggota DPRD mundur dari jabatannya, jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014 menggunakan partai politik lain, mendapatkan respon dari pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Ditemui diruang kerjanya, Jum\'at (12/04). Ketua DPRD Rejang Lebong Drs Darussamin, M.Si mengatakan siap mengakomodir proses surat pengunduran diri sejumlah anggota DPRD RL yang akan mencalon kembali menggunakan partai lain yang bukan partai penggusung sebelumnya. “Hanya saja hingga saat ini, saya belum sama sekali menerima satupun surat pengunduran diri dari 8 orang anggota DPRD RL yang diperkirakan akan maju kembali dalam bursa Pilcaleg mnenggunakan partai lain,” ujar Darusamin.

Sejauh ini, lanjut Darussamin, mekanisme proses surat pengunduran diri anggota Dewan tersebut akan disesuaikan dengan pedoman UU nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. \"Mekanismenya, jika surat pengunduran diri tersebut sudah diajukan oleh yang bersangkutan, maka saya bersama unsur pimpinan dewan lainnya akan melakukan pembahasan. Hasilnya baru akan kami sampaikan kepada Gubernur melalui Bupati RL,\" tegas Darussamin.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Halid Saifullah, SH, MH mengatakan jika anggota DPRD RL yang akan mendaftar sebagai peserta calon legislatif dari partai berbeda dengan partai pengusung sebelumnya harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD RL dan dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian atau surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima, diteruskan dan telah diproses melalui Pimpinan DPRD RL.

\"Kalau tidak melampirkan berkas tersebut maka kami akan menolak untuk menerima berkas pendaftaran anggota DPRD yang akan mendaftar dari partai berbeda yang tidak melampirkan surat keterangan pengunduran diri yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik dan keterangan dari pimpinan DPRD RL,\" tegas Halid.

Dijelaskan Halid, ketentuan tersebut diatur dalam pasal 19 hurup i angka 2 Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota. \"Jadi sudah jelas. Jika ada anggota dewan yang akan mencalon lagi tetapi melalui partai lain maka harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD RL, karena ia mendaftar di KPU, sudah menggunakan KTA parpol berbeda, bukan lagi menggunakan parpol yang membawanya duduk di DPRD tersebut,\" kata Halid.

Setidaknya, terdapat 8 dari 30 Anggota DPRD RL berkemungkinan besar harus mundur sebagai anggota DPRD RL karena akan maju kembali menggunakan partai yang berbeda dari sebelumnya. Diantaranya, dari partai PKPB, H Buyar Ar, S.Ag dan Terdisi, PPRN yaitu Drs. Syahril Effendi, BA, Partai Kedaulatan yaitu Idham Halid, SE, PNI Marhenisme yaitu Heri Purwanto, SH dan Sapriani, SKM. PBR Yaitu Ari Wibowo dan Syarif. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: