Lima Kabupaten di Bengkulu Dijabat Pjs, Ini Nama-namanya

Lima Kabupaten di Bengkulu Dijabat Pjs, Ini Nama-namanya

Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu-(foto: Tri Yulianti/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak lima daerah di Provinsi Bengkulu resmi dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) pada Selasa (24/9/2024). Penunjukan ini dilakukan lantaran kepala daerah tersebut  tengah mengikuti kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk periode 2024-2029.

Daerah yang dijabat oleh Pjs ini meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma, Rejang Lebong, Mukomuko, dan Bengkulu Utara.

Dari lima Pjs yang ditunjuk, empat diantaranya merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sementara satu orang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dengan penunjukan Pjs ini diharapkan dapat menjaga kelancaran jalannya pemerintahan daerah selama proses Pilkada berlangsung, serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal di tengah transisi politik.


Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu-(foto: Tri Yulianti/bengkuluekspress.com)-

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Selesai, Helmi Hasan dan Rohidin Siap Berlaga di Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:Nomor Urut Resmi Ditetapkan, Ini Hasil Pengundian Pilwakot Bengkulu 2024

Ia juga menekankan agar para Pjs dapat menjalankan tugasnya secara profesional, karena Pjs merupakan bagian tak terpisahkan dari roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

"Pertama saya ucapkan selamat pada para Pjs bupati dan saya berharap roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik," ujar Rohidin Mersyah.

Rohidin juga menyinggung terkait tahapan pilkada yang saat ini telah berjalan hingga tahap penetapan calon.

Selanjutnya, ia meminta agar seluruh Pjs dan stakeholder bahkan masyarakat untuk sama-sama menghormati perbedaan pendapat atau pilihan yang ada, hingga tercipta pilkada yang damai.

"Berbeda opini berbeda pilihan itu biasa, oleh karena itu pejabat sementara bupati dan walikota untuk berada pada posisi wasit yang betul-betul netral dalam menjalankan tugasnya ," pungkasnya.

BACA JUGA:1,5 Juta Pemilih Bakal Tentukan Gubernur Bengkulu 2024-2029

BACA JUGA:Paslon Pilkada Bengkulu 2024 Siap Diumumkan, KPU Gelar Pengundian Nomor Urut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: