Pembangunan Wisata Baru di Beringin Raya Belum Kantongi PBG, Dinas PUPR Layangkan Teguran

Pembangunan Wisata Baru di Beringin Raya Belum Kantongi PBG, Dinas PUPR Layangkan Teguran

Bangunan wisata air di kawasan Beringin raya yang dibangun belum kantongi izin bangunan-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COMDinas PUPR Kota Bengkulu, melalui Bidang Cipta Karya, resmi melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik usaha taman bermain air yang sedang dibangun di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Sungai Serut.

Pembangunan tersebut diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Toma Iwan, menegaskan pihaknya belum menerima permohonan PBG dari proyek tersebut.

“Sejauh ini belum ada pengajuan izin PBG untuk pembangunan ini. Berdasarkan regulasi, izin seperti tata ruang dan PBG wajib diurus sebelum pembangunan dimulai. Surat teguran yang kami layangkan meminta pemilik usaha segera mengurus izin PBG sebelum melanjutkan proyeknya,” jelas Toma, Jumat, 20 September 2024.

Toma juga menambahkan, pembangunan yang dilakukan tanpa PBG melanggar peraturan yang berlaku, dan bisa dikenai sanksi jika tidak segera mematuhi ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha taman bermain air belum memberikan keterangan terkait izin pembangunan yang belum lengkap tersebut.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: