Warga Muara Bangkahulu Kena Tipu Modus Tanam Saham Bisnis Lahan Parkir, Rugi Rp25 Juta

Warga Muara Bangkahulu Kena Tipu Modus Tanam Saham Bisnis Lahan Parkir, Rugi Rp25 Juta

Lahan parkir depan Mega Mall Bengkulu-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pengusaha kerajinan tangan berinisial S (45), warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, menjadi korban penipuan dengan modus tanam saham bisnis lahan parkir di depan Mega Mall. Korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta setelah tertarik dengan tawaran bisnis fiktif yang ternyata hanya tipu daya.

Kronologi kejadian ini bermula ketika korban ditawari oleh saudaranya untuk bergabung dalam bisnis lahan parkir yang dikelola oleh seorang pria berinisial YU.

Korban, yang tertarik dengan peluang investasi tersebut, diajak untuk bertemu langsung dengan YU di kediaman keluarganya di Lingkar Barat, Kota Bengkulu, guna membicarakan lebih lanjut mengenai skema bisnis tersebut.

“Saya dikasih tahu kakak saya, ada temannya yang berbisnis lahan parkir di PTM (Pusat Toko Mega). Saya tertarik dan memutuskan untuk bertemu langsung dengan YU,” ungkap korban saat ditemui di kediamannya, Senin (16/09/2024).

BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Amankan Dua Pelaku Curanmor, Pelaku Beraksi di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pencurian Hewan Ternak Dengan Modus Disembelih di Tempat Hebohkan Warga Padang Serai Kota Bengkulu

Setelah bertemu, YU menjelaskan kepada korban potensi penghasilan yang bisa diperoleh dari bisnis lahan parkir tersebut. Menurut penjelasan YU, lahan parkir itu memiliki potensi penghasilan yang menggiurkan, bahkan bisa mencapai Rp1 juta per hari.

Korban ditawari untuk menanamkan modal sebesar Rp50 juta sebagai bentuk investasi saham untuk lima tahun ke depan, dengan janji modal akan dikembalikan setelah masa kontrak berakhir.

“Dia jelaskan bahwa penghasilan dari parkir bisa mencapai Rp1 juta per hari. Saya diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai saham untuk lima tahun. Setelah kontraknya habis, modalnya akan dikembalikan,” ujar korban.

Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya setuju untuk berinvestasi. Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada YU, dengan janji akan melunasi sisanya setelah dokumen kontrak resmi diserahkan.

“Awalnya saya kasih uang ke YU sebanyak Rp25 juta, dan setelah kontrak ditandatangani, saya akan melunasi sisanya,” tambah korban.

BACA JUGA:Penipuan Modus Kerja Freelance di Shopee, IRT Asal Bengkulu Rugi Puluhan Juta

BACA JUGA:Kriminalitas Marak, Keamanan Pengunjung dan Pedagang Pantai Panjang Terancam

Namun, beberapa hari setelah menyerahkan uang, YU mulai menekan korban untuk segera melunasi sisa uang yang telah disepakati. Korban pun meminta YU untuk menunjukkan bukti kontrak yang telah dijanjikan. Namun, ketika mereka bertemu, YU tidak membawa dokumen kontrak yang seharusnya menjadi dasar perjanjian bisnis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: