Diperiksa, 4 Pejabat Kepahiang Bekeringat
GADING CEMPAKA, BE - Untuk menindak lanjuti kasus penyerobotan aset negara yaitu lahan perkantoran Dinas Kehutanan Kabupaten Kepahiang yang telah dijadikan mall dan hotel oleh kepemimpinan Bupati Bando Amin C Kader MM, kemarin ruangan subdit Jatanras Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu dipenuhi oleh 4 pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang yang menjalankan pemeriksaan dalam kasus penyerobotan untuk yang kedua kalinya. 4 pejabat yang menjalankan pemeriksaan kemarin itu, adalah Sekkab Kepahiang yang merupakan adik kandung bupati, Drs Hazairin A Kadir, Kadis Kehutanan, Ir Ris Irianto, Kabag Umum, Feriyandi SSos dan Kepala BPN Kepahiang, Supriadi BR SH. Pantauan BE, kemarin para pejabat yang diperiksa penyidik itu tampak mandi keringat. Hal itu, apakah terkait pertanyaan yang diajukan penyidik, atau kondisi ruangan yang sempit sehingga membuat para pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang menjadi panas. Ketika usai diperiksa, Kadis Kehutanan Kepahiang, Ir Ris Irianto, melemparkan kasus itu kepada Sekdakab. \" Kalo untuk soal kasus itu, tanyakan saja langsung dengan pak Sekda, karena beliau yang lebih tahu,\" kata Ris, kemarin pada wartawan. Sementara itu, Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan terkait pemeriksaan para saksi dalam kasus penyerobotan aset milik Pemprov Bengkulu itu. Sejauh ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik itu saksi dari lingkungan Pemkab Kepahiang, rekanan atau pihak ketiga atau yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh pihaknya tersebut. Setelah pemeriksaan terhadap saksi selesai, maka penyidik akan melakukan gelar pekara dengan tujuan untuk mengambil keputusan selanjutnya terkait kelanjutan kasus penyerobotan aset pemerintah daerah itu. \"Kita masih dalam agenda pemeriksaan para saksi dululah,\" katanya. Dia menambahkan, jika pihaknya memerlukan keterangan dari Bupati Kepahiang, Drs Bando Amin C Kader terkait kedua kasus yang tengah ditangani itu, pihaknya berjanji akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Soalnya, untuk penegakan hukum tidak ada melihat kedudukan atau jabatan seseorang. \"Ya, jika keterangan bupatinya diperlukan, kenapa tidak kita periksa,\" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: