Bawaslu Imbau Pj Walikota Netral di Pilkada Bengkulu 2024

Bawaslu Imbau Pj Walikota Netral di Pilkada Bengkulu 2024

Imbawan Bawaslu Kota Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bawaslu Kota Bengkulu mengimbau agar Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi untuk netral di Pilkada 2024.

Dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 menegaskan, (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari menjeaskan, pihaknya sudah 2 kali menyurati Pj walikota untuk mensosialisasikan aturan tersebut untuk diindahkan. 

"Penjabat walikota harus netral, berikut para ASN di Pemkot Bengkulu. Ini sesuai Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3. Kita juga sudah 2 kali menyurati Pj walikota untuk menyampaikan hal tersebut," jelas Leka, Senin 02 September 2024.

BACA JUGA:Entas Kemiskinan, Paslon Dani Hamdani - Sukatno Programkan Cetak Seribu Pengusaha Baru di Kota Bengkulu

Selain Pj Walikota, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diharuskan untuk netral atau tidak memihak pasangan calon manapun dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketidaknetralan ASN akan sangat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Pilkada. Sehingga ASN akan dipantau dan diberikan sanksi bagi yang melanggar.

Netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta tak memicu kehancuran karir ASN.

Bentuk pelanggaran disiplin ASN seperti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau calon independen dengan memberikan fotokopi KTP, menjadi anggota atau pengurus Partai politik.

ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan, atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon.

BACA JUGA:Pengamat Politik: Pilkada Bengkulu Utara, Fenomena Kotak Kosong dan Kemunduran Demokrasi

Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atau atribut PNS, atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: