Terlibat Pengeroyokan dan Penikaman di Warung Tuak, Ayah dan Anak Diamankan Polisi

Terlibat Pengeroyokan dan Penikaman di Warung Tuak, Ayah dan Anak Diamankan Polisi

Pelaku pengeroyokan yaitu ayah dan anak (rambut putih dan celana pendek), berhasil diamankan Polresta Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengamankan W (67) dan J (30) pelaku kasus tindak penganiayaan berat yang terjadi di warung tuak beberapa waktu lalu, Senin (02/09/2024). 

Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polresta Bengkulu IPDA Ego Fermana S.Tr.K mereka berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (29/08/2024) kemarin dengan dibantu tim Resmob Polres Lahat serta masyarakat di sebuah perkebunan. 

"Kami berhasil mengamankan pelaku di Lahat (Sumsel), walaupun pada saat ditangkap terduga pelaku tersebut sempat melarikan diri ke daerah perkebunan karet, kemudian kami dibantu oleh masyarakat dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku" sampai IPDA Ego, Senin (02/09/2024). 

Ditambahkan Ipda Ego, untuk pelaku berjumlah dua orang meraka merupakan ayah dan anak yang melakukan penusukan terhadap korban Safrizal (40), warga warga kota bengkulu di Warung Tuak, pada Selasa (20/08/2024) lalu. 

BACA JUGA:Lakukan Pertambangan Ilegal di Lahan Berizin, Warga Rejang Lebong Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Lebih lanjut, sebelum pelaku melakukan penusukan diketahui sempat terlibat ribut mulut dengan korban kemudian pelaku yang emosi pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam (Sajam). 

"Motif sendiri mereka sempat cekcok ribut di warung tuak tersebut kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil pisau dan kembali ke lokasi kejadian untuk menikam pelaku," kata IPDA Ego. 

Sebelumnya telah terjadi tindak penganiyaan berat yang mengakibatkan Safrizal mengalami luka tusuk di bagian perut, dada dan tangan sehingga korban harus dirawat intensif di rumah  sakit. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kota Bengkulu dan kemudian pelaku diserahkan kepada penyidik mengamankan barang bukti dan melengkapi mindik dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian yang bersalah dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: