Simak Cara Membeli dan Membubuhkan e-Materai Untuk Surat Lamaran CPNS

Simak Cara Membeli dan Membubuhkan e-Materai Untuk Surat Lamaran CPNS

Cara membeli dan membubuhkan e-materai untuk surat lamaran CPNS-Pinterest-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 telah resmi dibuka, tentu jika ingin melakukan pendaftaran Anda perlu mempersiapkan dokumen dan hal penting lainnya termasuk pembelian materai elektronik. 

Ternyata masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara membeli dan membubuhkan materai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK.

Untuk mengetahui cara nya, yuk simak informasi selengkapnya pada ulasan di bawah ini. 

Pada pendaftaran CPNS e-materai digunakan pada surat lamaran pendaftar. Calon peserta harus membubuhkan tanda tangan diatas meterai elektronik pada dokumen pendaftaran. 

BACA JUGA:Dilaksanakan di Dua Lokasi Berbeda, Peringatan Upacara HUT RI ke-79 Berjalan Penuh Hikmat

BACA JUGA:Ops Amole, 103 Personel Brimob Polda Bengkulu Dikirim ke Papua

e-Materai harus dicantumkan dalam pernyataan sebagai dokumen resmi dan sah. Jika tidak, pelamar bisa gagal dalam tahap seleksi administrasi CPNS 2024.

Untuk mendukung proses pendaftaran CASN 2024, termasuk CPNS dan PPPK, Perusahaan Percetakan Uang Kertas Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) dan BKN telah meluncurkan program khusus program. -Halaman yang diberi stempel.

Halaman ini digunakan pendaftar CASN untuk memfasilitasi pembelian prangko elektronik. Dikutip dari beberapa sumber, berikut cara membeli dan membubuhi e-materai untuk daftar PPPK/CPNS 2024.

BACA JUGA:Dukung Gerbangtara, Menpora Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda

BACA JUGA:Minuman untuk Pulihkan Stamina, Juga Bikin Muka Glowing, dr Zaidu Akbar Bagikan Resepnya

Cara Membeli E-materai 

  • Buka laman SSCASN, yaitu https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Masukan NIK dan Password
  • Isi data diri
  • Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
  • Pilih instansi yang akan dilamar
  • Isi riwayat pekerjaan, apabila sudah klik “Selanjutnya
  • Akan tampil laman untuk mengunggah dokumen
  • Klik “Cek akun e-meterai”

BACA JUGA:Dukung Gerbangtara, Menpora Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda

BACA JUGA:Ops Amole, 103 Personel Brimob Polda Bengkulu Dikirim ke Papua

  • Klik “Registrasi” untuk membuat akun
  • Isi email dan password, lalu klik “Submit”
  • Akan ada email yang berisi aktivasi akun
  • Buka email yang baru masuk lalu klik “Aktivasi Akun”
  • Masukan email dan password yang telah didaftarkan
  • Klik “Login”
  • Pilih “Pembelian” untuk membeli meterai elektronik
  • Isi jumlah meterai yang dibutuhkan, lalu klik “Bayar”
  • Lakukan pembayaran dengan metode yang telah disediakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: