Diundur Agustus Ini, Simak Syarat dan Berkas Administrasi CPNS 2024

Diundur Agustus Ini, Simak Syarat dan Berkas Administrasi CPNS 2024

Syarat dan dokumen kelengkapan seleksi CPNS 2024 -Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah melakukan pengunduran jadwal Pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini direncanakan akan dibuka pada awal Agustus 2024.

Menurut beberapa sumber, kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, saat ini Kementerian PANRB tengah mengejar sejumlah Kementerian dan Lembaga yang belum memberikan usulan formasi agar pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dapat segera dibuka pada awal Agustus 2024.

Sebelumnya pemerintah menyampaikan, bahwa kebutuhan formasi CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi yang terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.

BACA JUGA:Rapat Terpumpun Arab Melayu: Lembaga Adat Melayu Riau Diminta Bentuk Tim Pembakuan Penulisan Arab Melayu

BACA JUGA:Hari Penyiaran Nasional, Momentum untuk Terus Kuat dan Bertumbuh

Selain itu, pemerintah juga membuka alokasi formasi khusus untuk CPNS Ibu Kota Negara pada seleksi tahun ini.

Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024, pastikan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan Kementerian PANRB melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 23. Apa saja syarat dan dokumen kelengkapan yang perlu yang perlu kamu ketahui? Yuk, simak pada ulasan di bawah ini. 

Syarat Umum Seleksi CPNS

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar PNS.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Ops Amole, 103 Personel Brimob Polda Bengkulu Dikirim ke Papua

BACA JUGA:Tiga Strategi Prioritas PGN Menjamin Keberlanjutan Bisnis dan Meningkatkan Pemanfaatan Gas Domestik

  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Ops Amole, 103 Personel Brimob Polda Bengkulu Dikirim ke Papua

BACA JUGA:Tarif Tol Alami Kenaikan, Ini Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Saat Lebaran Nanti

Syarat Berkas Administrasi CPNS 2024

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah.
  • Transkrip nilai.
  • Pas foto dengan latar belakang (background) warna merah.
  • Swafoto.
  • Dokumen lain yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga yang dilamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: