KPU BU Akan Dipolisikan

KPU BU Akan Dipolisikan

\"kpu\"ENGGANO, BE - Polemik perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Enggano terus bergulir. KPU Bengkulu Utara yang ngotot akan melantik lima orang anggota PPK yang diduga tanpa melalui tes tertulis terus dipersoalkan.

Bahkan jika KPU tidak menganulir keputusannya itu, pelamar seleksi calon PPK Enggano akan menempuh jalur hukum. \"Kami tidak main-main, jika tidak dilakukan perekrutan ulang PPK. Kami akan laporkan KPU Bengkulu Utara ke pihak kepolisian,\" kata Meireliansius, salah seorang peserta calon PPK Enggano.

Menurutnya, alasan KPU Bengkulu Utara sudah melakukan proses tahapan perekrutan PPK tidak masuk akal. Pasalnya selama ini tes juga tidak pernah dilaksanakan termasuk lima orang yang akan dilantik itu. Berkaitan dengan persoalan persyaratan administratif yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, Meireliansius mengatakan, itu hanya akal-akalan KPU. Pasalnya pengumuman mengenai kelengkapan administrasi juga tidak pernah disampaikan.

\"Apakah ada kepentingan tertentu KPU Bengkulu Utara terkesan memaksakan lima orang itu dilantik sebagai PPK,\" ujarnya. KPU Bengkulu Utara, kata  Meireliansius , semestinya bersikap netral dan fair dalam perekrutan PPK. Akibat keputusan KPU secara sepihak itu, mengakibatkan situasi tidak kondusif di Enggano. Warga menilai KPU memiliki agenda terselubung berkaitan penetapan itu. \"Informasinya dari lima orang yang akan dilantik itu, empat orang diantaranya adalah pegawai kecamatan. Setelah ada protes baru diganti dari perwakilan warga,\" bebernya.

Diharapkan pihak terkait khususnya Panwas menindaklanjuti persoalan ini secara intensif. Jika nantinya Panwas juga tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, langkah hukum akan diambil secepatnya.

\"Kita lihat saja perkembangannya, jika KPU BU terus berkilah. Kami akan laporkan ke Polda Bengkulu agar KPU diperiksa terkait persoalan ini,\" tukasnya.

KPU BU Pusing Sementara itu, Ketua KPU BU, Eko Suryanto MSi membantah KPU memilih lima anggota PPK Enggano tanpa ada seleksi. Menurutnya pemilihan PPK Kecamatan Enggano sudah sesuai aturan, tetapi ada pengecualian yaitu jaraknya jauh dari ibu kota kabupaten serta sarana transportasi juga sulit maka PPK Enggano ditunjuk secara langsung.

Dari penuturan Eko tersebut, diduga KPU hanya memberikan penilaian terhadap seleksai adminsitrasinya saja, karena ia mengaku semuanya terkendala dengan kapal yang tak bisa berlayar. \"Ini kecamatan pengecualian, semua terkendala kapal dan siapa yang mau pergi Enggano untuk mengurusnya, saya pusing dengan urusan Kecamatan Enggano ini. Jadi saya belum bisa lebih jauh memberikan keterangan ini,\" ujarnya.

Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni SH mengatakan sudah melakukan konsultasi terkait dugaan tersebut dan akan mempelajari lebih lanjut. \"Tunggu saja dua hari kedepannya, kita akan tanyakan langsung ke Ketua KPU secepatnya,\" singkat Titin.

Terpisah Ketua Komisi I Drs Slamet Riyadi mengatakan belum mengetahui pasti kepastian hal tersebut. Dia mengatakan kalaupun dugaan itu memang benar maka secepatnya akan diambil tindakan dengan memanggil pihak KPU untuk menanyakan langsung bukti kebenarannya.

\"Saya belum tahu pasti, namun akan tetap kita cari bukti nya dulu dan tidak bisa dibiarkan, tentunya kita akan panggil pihak KPU secepatnya,\" pungkas Slamet.

KPU Prov Bela KPU BU Di sisi lain, perekrutan PPK Enggano oleh KPU Bengkulu Utara (BU) dengan cara penunjukan langsung, dibenarkan oleh KPU Provinsi Bengkulu. KPU Provinsi beralasan, kebijakan itu boleh saja diambil oleh KPU Bengkulu Utara dengan pertimbangan jarak yang jauh sehingga tidak memungkinkan PPK Enggano direkrut seperti perekrutan PPK untuk kecamatan lainnya.

\"Saya belum tahu adanya penunjukan PPK Enggano secara langsung oleh KPU Bengkulu Utara. Jika itu memang benar adanya, maka menurut saya kebijakan tersebut tidak dikategorikan menyalahi aturan, asalkan PPK yang ditunjuk betul-betul  memenuhi syarat, seperti berpengalaman di bidang penyelenggaran Pemilu, berdomisili di Kecamatan Enggano  dan persyaratan lainnya,\" kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani SPd MSi, kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori SPdI menilai, bahwa pernyataan komisioner KPU Provinsi tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013 yang berisi Tentang Pembentukan dan Tata Cara PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaran Pemilu DPR, DPRD, dan DPD 2014 mendatang.

\"Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut, karena semua proses perekrutan PKK dan PPS, serta KPPS sudah diatur dalam PKPU tersebut,\" sesal Melyan.

Dalam PKPU itu, khususnya Bagian Keempat tentang Pembentukan PPK, Pasal 13 bahwa untuk memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota harus melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut; a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK; b. Menerima pendaftaran calon PPK; c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK; d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK; e. Melakukan wawancara calon anggota PPK; f. Pengumuman Hasil seleksi calon anggota PPK.

\"Jika PKK Enggano itu direkrut dengan cara penunjukan langsung, artinya semua tahapan ini tidak diikuti oleh KPU Bengkulu Utara, dan ini jelas melanggar aturan,\" tegasnya.

Ia juga meminta KPU agar KPU Provinsi Bengkulu sebagai atasan memberikan teguran kepada KPU Bengkulu Utara. Selain itu, Puskaki juga meminta KPU BU untuk membatalkan penetapan PPK Enggano yang sudah ditunjuk. \"Jika sesuai dengan aturan, maka harus dibatalkan dan segera melakukan perekrutan PKK baru dan proses perekrutannya harus berpedoman pada Peraturan KPU ini,\" pintanya.(212/117/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: