Support Pedagang, Pemkot Bengkulu Gratiskan Kios di PTM

Support Pedagang, Pemkot Bengkulu Gratiskan Kios di PTM

PTM Pasar Minggu Kota Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu menegaskan bahwa biaya sewa kios untuk pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tradisional Modern (PTM) digratiskan. 

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mendukung dan mendorong perekonomian lokal serta membantu pelaku usaha.

Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu, Bujang HR, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pedagang yang beroperasi di area tersebut. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan para PKL yang terdampak oleh berbagai tantangan ekonomi dan untuk memberikan mereka kesempatan yang lebih baik dalam menjalankan usaha mereka.

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Janji Pecat Security Pemukul Mahasiswa, Massa Akhirnya Membubarkan Diri

BACA JUGA:Dorong Investasi di Sektor Energi, Perikanan, dan Industri Pangan, KPw BI Bengkulu Hadirkan BLINC

"Untuk biaya sewa (kios di dalam PTM) gratis dan tidak ada yang bayar. Namun kadang-kadang para pedagang berasumsi bayar padahal tidak," ungkap Bujang, Sabtu 24 Agustus 2024.

Bujang juga menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu untuk menetapkan pedagang di kawasan KZ Abidin secara permanen. Ia berharap agar pedagang tidak lagi berjualan di bahu jalan.

Pihak Satpol PP dan Dishub diharapkan dapat menjaga agar pedagang tetap beroperasi di area yang telah ditentukan dan tidak berjualan di pinggir jalan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PKL dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh biaya sewa, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi ekonomi daerah dan meningkatkan daya tarik kawasan KZ Abidin sebagai pusat kegiatan ekonomi dan kuliner.

BACA JUGA:Muak Dengan Rezim Jokowi, Ribuan Mahasiswa Bengkulu Demo di Depan Gedung DPRD Provinsi

Pemerintah Kota Bengkulu juga mengingatkan agar semua pedagang mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: