Berlakukan Permen ESDM, Pemprov Koordinasi FKPD

Berlakukan Permen ESDM, Pemprov Koordinasi FKPD

BENGKULU, BE - Pemprov Bengkulu tidak buru-buru menerapkan pemberlakuan Permen ESDM No 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan industri.  Larangan bagi  truk industri menggunakan BBM subsidi akan diberlakukan kembali. Sebab larangan itu bersifat final dan wajib dilaksanakan. \"Kita akan memberlakukan lagi. Tapi, menunggu rapat koordinasi dengan FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Dearah) dulu,\" kata Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah. Ia mengatakan pelaksanaan Permen ESDM No 12 tahun 2012 tidak bisa ditawar -tawar lagi mengingat keterbatasan BBM subsidi. Dalam rangka menjaga besaran volume BBM bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran dan Belanja Negara (APBN) diperlukan upaya pengendalian penggunaan BBM  serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. \"Pembatasan ini sifatnya wajib dilaksanakan,\" katanya. Setelah dilakukan pembatasan, kendaraan yang melakukan aktivitas pertambangan dan perkebunan, akan ditempeli stiker larangan menggunakan BBM subsidi.  Stiker tentang pembatasan BBM tersebut saat ini jumlahnya masih kurang. Karena hanya mendapat jatah dari Kementerian ESDM sebanyak 500 buah. Padahal jumlah angkutan pertambangan ada sekitar 3000 unit dan perkebunan sekitar 1000 unit. \"Hingga saat ini belum (stiker) belum dibagikan. Jumlahnya masih kurang. Pembagian menunggu keputusan resmi pemberlakuan BBM nonsubsidi bagi kendaraan pengangkut industri,\" ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Ir Moch. Karyamin. Berdasarkan angka yang dirilis Pertamina melalui situs www.pertamina.com terlihat bahwa hanya tinggal 3 provinsi yang per tanggal 30 Agustus 2012 besaran BBM Premium masih di bawah kuota, yaitu Papua Barat, Papua dan Maluku Utara. Sedangkan Bengkulu telah melebihi kuota hingga 13,7%. Padahal sebelumnya telah dilakukan penambahan hingga 6% tahun ini. Ini artinya sudah lampu merah penggunaan BBM subsidi di Bengkulu. \"Makanya, usulan penundaan penggunaan BBM subsidi ditolak oleh kementerian ESDM. Mau tidak mau, harus dijalankan,\" katanya. (100) ==Grafis=== Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Menteri tersebut diatur bahwa: 1. Terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)  untuk Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil). 2. Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan baku dan komoditas guna menunjang pembangunan nasional untuk tahap pertama dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 bagi : a. Pekebun perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar; b. Pertambangan Rakyat; atau c. Pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sampai dengan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah. Terhadap pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan yang belum dapat menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat bekerjasama dengan Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan atau Badan Usaha pemegang izin usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak atau memanfaatkan tangki penyimpanan secara bersama–sama antar usaha perkebunan dan/atau kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: