Pemkot Bengkulu Optimis Capai Target Investasi Rp3,5 Triliun

Pemkot Bengkulu Optimis Capai Target Investasi Rp3,5 Triliun

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan-(istimewa)-

LKPM sendiri menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga ik diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. (imn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: