Pemkot Bengkulu Optimis Capai Target Investasi Rp3,5 Triliun
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan-(istimewa)-
LKPM sendiri menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga ik diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. (imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: