Bagaimana Hukum Suami yang Menggunakan Obat Kuat, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum suami menggunakan obat kuat-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Mungkin tidak sedikit pria yang sudah menikah menggunakan obat kuat untuk memuaskan istri mereka.
Namun, apakah penggunaan obat kuat oleh suami diperbolehkan dalam Islam? Jika Anda penasaran, simak penjelasan berikut dari Ustaz Abdul Somad.
Dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum penggunaan obat kuat oleh seorang suami dalam Islam.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Wanita yang Sedang Haid Membaca Al Qur'an, Ustaz Abdul Somad Tegaskan Ini
BACA JUGA:Kaum Wanita Wajib Tahu, Adab Berhias yang Benar Bagi Wanita, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa jika seorang pria menggunakan obat kuat untuk mengatasi masalah lemah syahwat atau disfungsi ereksi
"Orang yang biasanya pakai obat kuat karena dia tak kuat. Laki-laki yang lemah syahwat, nama penyakitnya inin. Dalam kitab fiqih tengok inin," terang Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad, seorang pria yang mengalami masalah lemah syahwat atau impotensi dianjurkan untuk menjalani pengobatan dengan ahli atau dokter selama satu tahun.
Jika setelah waktu tersebut kondisi belum juga membaik, maka ada langkah yang dapat diambil oleh sang istri.
"Orang yang kena penyakit ini dianjurkan berobat setahun, laki-laki yang berobat setahun tak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan," kata Ustaz Abdul Somad.
BACA JUGA:Amalkan Amalan-amalan Berikut Ini, Ustaz Abdul Somad: Akan Mendatangkan Pertolongan di Hari Akhir
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan obat kuat dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.
Ustaz Abdul Somad lebih menyarankan untuk menjalani pengobatan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan efek samping.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: