Kesalahan Prosedur Terbukti, DPRD Mukomuko Pastikan Pungutan Rp 3,5 Juta ke Pasien BPJS adalah Pelanggaran

Kesalahan Prosedur Terbukti, DPRD Mukomuko Pastikan Pungutan Rp 3,5 Juta ke Pasien BPJS adalah Pelanggaran

Ketua DPRD MM, M Ali Saftaini, bersama Direktur RSUD MM, Syafriadi dan dr Surya mengadakan jumpa pesr setelah mengadakan pertemuan tertutup yang melibatkan DPRD, manajemen RSUD, Pemkab Mukomuko, dan BPJS Kesehatan pada Senin, 5 Agustus 2024, di ruang serb-(istimewa)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: