Pemuda Mukomuko Nekat Jualan Narkoba untuk Modal Nikah

Pemuda Mukomuko Nekat Jualan Narkoba untuk Modal Nikah

Pemuda Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Mukomuko diamankan anggota Polres Mukomuko karena kedapatan jualan narkoba -(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Mukomuko, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi kurir narkoba demi mendapatkan modal untuk menikah. Aksinya tidak berjalan mulus karena berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024.

Pemuda berinisial RS, 25 tahun, seorang pekerja swasta dari Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram.

"Saya baru satu kali ini mencoba terlibat dalam peredaran narkoba. Barang ini saya dapatkan dari ED," ujar RS kepada awak media di Mapolres Mukomuko, Selasa, 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Komitmen Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Mukomuko Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu

RS mengaku terlibat dalam peredaran narkoba karena terhutang budi kepada temannya berinisial ED, 26 tahun, warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Menurut pengakuannya, orang tuanya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan di RSUD Mukomuko. RS meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada ED untuk biaya pengobatan tersebut. Sebagai balasan, RS diminta membantu mengedarkan narkoba.

"Karena berhutang budi, saya mau membantu ED menjual narkoba. Selain itu, saya juga membutuhkan uang untuk modal menikah pada September nanti," tambah RS.

Berbekal informasi dari RS, Satresnarkoba Polres Mukomuko bergerak cepat dan berhasil menangkap ED di kediamannya beberapa jam kemudian. Dari rumah ED, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,13 gram yang siap edar. ED mengakui bahwa dirinya baru dua kali terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Saya dulunya sopir, tapi karena sepi angkutan dan butuh uang, saya jadi pengedar narkoba," ujar ED.

Satresnarkoba Polres Mukomuko juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial RA, 23 tahun, pada Sabtu, 20 Juli 2024, di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Dari tangan RA, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,19 gram.

BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Imbau Paslon Bupati - Wakil Bupati Selaraskan Visi dan Misi dengan RPJPD dan RTRW

Wakapolres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH., MH., dalam konferensi pers pada Selasa, 30 Juli 2024, menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang menginformasikan kepada Satresnarkoba terkait peredaran narkotika di lingkungannya. 

Kasatresnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, menambahkan, ketiga pelaku ini merupakan pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 11 tahun pepenjara. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. 

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkas AKP SMO Aritonang. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: